PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh:
- menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
