PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN
Pasal 3
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
