PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh:
- menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No271638A
FRESIDEN
3- Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditctaplen di Jakarta pada tanggal6 Mei 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025
REPUBLIK INDONES}IA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REruBUK INDONESIIA Ferundang-undangan dan Hukum,
anna Djaman
SK No271639A
