TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Pegawai . . .
SK No 161635A
EITEFTTiI,N
REPUE|JK INDONESIA
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) T.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5. . .
SK No 161636A
PRESIDEN
REFIIBUK INDONESIA
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya
pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang urysan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. Korupsi -erantasan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
SK No 161637A
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-6
Pasal 8
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka:
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya; atau
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 I
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161638 A
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga-l 14 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan asi Hukrtrm,
anna Djaman
SK No 161789 A
PRESIDEN
REPUBLJK INDONE5IA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 2 3 1 t7 R 33.240.OO0,00 2 L6 Rp27.577.500,OO 3 15 Rp19.280.O00,O0 4 l4 R 17.064.000,00
5 13 R 10.936.000,00
6 t2 9.896.O00,O0 7 11 Rp8.757.600,OO 8 10 Rp5.979.200,OO 9 9 Rp5.079.200,00
- 8 Rp4.595.150,00
- 7 Rp3.915.950,OO t2. 6 Rp3.510.400,O0
- 5 Rp3.134.250,oo t4. 4 Rp2.985.000,0o
- 3 Rp2.898.000,0o
- 2 Rp2.708.250,0O
- 1 Rp2.531.25O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan istrasi Hukurn,
na Djaman
SK No 161791A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PNESIOEN REPUBLJK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan 5slagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
