TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SALINAN Menimbang Mengingat PNESIOEN REPUBLJK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan 5slagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SK No 161788A
Undang-Undang . . . REFUEUK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor '15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l.bmbaran Negara Reprrblik Indonesia Nomor 6037) 56lagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O 1.t-ntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
- Peratural ... SK No 161634A BLIK INDONESIA
Menetapkan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambalran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202O kntang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 18 1); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Pegawai . . . SK No 161635A EITEFTTiI,N REPUE|JK INDONESIA
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) T.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Pasal 3 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 4 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 161636A Pasal 5. . . PRESIDEN REFIIBUK INDONESIA
Pasal 5 (1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang urysan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. -erantasan Korupsi setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. SK No 161637A FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA Pasal 8 Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka: a. jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya; atau b. jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja pada kelas jabatannya. Pasal 9 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. -6 Pasal 1 I Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 161638 A Agar PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga-l 14 Agustus 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 109 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D Perundang-undangan asi Hukrtrm, ttd ttd SK No 161789 A anna Djaman TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLJK INDONE5IA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan istrasi Hukurn, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 t7 R 33.240.OO0,00 2 L6 Rp27.577.500,OO 3 15 Rp19.280.O00,O0 4 l4 R 17.064.000,00 5 13 R 10.936.000,00 6 t2 9.896.O00,O0 7 11 Rp8.757.600,OO 8 10 Rp5.979.200,OO 9 9 Rp5.079.200,00 10. 8 Rp4.595.150,00 11. 7 Rp3.915.950,OO t2. 6 Rp3.510.400,O0 13. 5 Rp3.134.250,oo t4. 4 Rp2.985.000,0o 15. 3 Rp2.898.000,0o 16. 2 Rp2.708.250,0O 17. 1 Rp2.531.25O,00 SK No 161791A na Djaman
PERPRES_50_2023
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:34:24.421922 Source: PERPRES_50_2023_content.md
PERPRES_50_2023
SALINAN
PNESIOEN
REPUBLJK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan 5slagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang . . .
SK No 161788A
REFUEUK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor '15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l.bmbaran Negara Reprrblik Indonesia Nomor 6037) 56lagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O 1.t-ntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
Peratural ...
SK No 161634A
BLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambalran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202O kntang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 18 1);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
Pegawai . . .
SK No 161635A
EITEFTTiI,N
REPUE|JK INDONESIA
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) T.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5. . .
SK No 161636A
PRESIDEN
REFIIBUK INDONESIA
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya
pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang urysan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. Korupsi -erantasan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
SK No 161637A
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-6
Pasal 8
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka:
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya; atau
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 I
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161638 A
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga-l 14 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan asi Hukrtrm,
anna Djaman
SK No 161789 A
PRESIDEN
REPUBLJK INDONE5IA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 2 3 1 t7 R 33.240.OO0,00 2 L6 Rp27.577.500,OO 3 15 Rp19.280.O00,O0 4 l4 R 17.064.000,00
5 13 R 10.936.000,00
6 t2 9.896.O00,O0 7 11 Rp8.757.600,OO 8 10 Rp5.979.200,OO 9 9 Rp5.079.200,00
- 8 Rp4.595.150,00
- 7 Rp3.915.950,OO t2. 6 Rp3.510.400,O0
- 5 Rp3.134.250,oo t4. 4 Rp2.985.000,0o
- 3 Rp2.898.000,0o
- 2 Rp2.708.250,0O
- 1 Rp2.531.25O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan istrasi Hukurn,
na Djaman
SK No 161791A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PNESIOEN REPUBLJK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan 5slagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
