PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melakukan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
bahan penyusunan Aksi Nasional-PK untuk periode
selanjutnya serta sebagai bahan evaluasi pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2017, No.96
