PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 7
Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi
wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
