PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melaksanakan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK sesuai
dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat
melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam
pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK.
