Pasal 5
(1) Kementerian/lembaga menjabarkan STRANAS-PK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui Aksi
Nasional Perlindungan Konsumen.
(2) Aksi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya
disebut Aksi Nasional-PK, merupakan program atau
kegiatan yang dilakukan kementerian/lembaga serta
pemangku kepentingan terkait untuk periode 1 (satu)
tahun.
(3) Aksi Nasional-PK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
(4) Penyusunan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dengan melibatkan kementerian yang
www.peraturan.go.id
2017, No.96 -4-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
