PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 9
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK digunakan
sebagai bahan penyusunan STRANAS-PK untuk periode
selanjutnya, melalui perubahan Lampiran Peraturan
Presiden ini.
(3) Hasil evaluasi STRANAS-PK dan pemantauan Aksi
Nasional-PK dilaporkan kepada Presiden setiap 1 (satu)
tahun sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
