PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPHI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
