PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
(1) KPHI melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHI dapat
mengundang instansi dan/atau pihak terkait.
