PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 11
(1) Pengambilan keputusan KPHI dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sah
apabila rapat KPHI dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPHI dengan keterwakilan unsur Pemerintah dan masyarakat.
