PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.120 4
TATA KERJA
