PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) KPHI beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur:
- Masyarakat; dan
- Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebanyak 6 (enam) orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
