PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja
KPHI diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh KPHI.
