PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
BAB 6 — PENDANAAN DAN HONORARIUM
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan
honorarium.
(2) Ketentuan mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
