PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
BAB 6 — PENDANAAN DAN HONORARIUM
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
