PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
BAB 5 — SEKRETARIAT KPHI
(1) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipimpin
oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan KPHI.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.
