PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIAT KPHI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dibantu Sekretariat.
(2) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Sekretariat KPHI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada KPHI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.120
