PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPHI diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.120 6
