Pasal 67
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf g disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona. pada {21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
- aturan dasar; dan/atau
- teknik pengaturan zonasi. (21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarErna dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuan pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada 7,ona Lindung dan 7,ona Budi Daya.
(5) Ketentuan...
SK No 169561 A
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa ketentuan teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samping (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB). (71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap 7-ona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan 7-ona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud
merupakan aturan yang pada ayat l2l humf b disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam pelaksanaan pembangunan. Bagian . . .
SK No 169560 A
PTTESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kedua Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
