Pasal 66
(1) Indikasi program pemanfaatan ruang prioritas
WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21hur'uf b meliputi:
- program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
- program perwujudan rencana Pola Ruang.
(2) Indikasi. . .
SK No 169563 A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
WP 12l. Indikasi program pemanfaatan ruang prioritas Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana;
(3) Prograrn prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Atambua yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Stmktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat di mana usulan program prioritas akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2A22-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode 2O4O-2O41.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
(9) Rincian...
SK No 169562A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Rincian indikasi program Pemanfaatan Ruang
prioritas WP Atambua tercantum dalam Lampiran XIV yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
