PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 65
(1) Ketentuan pelaksanaan KKKPR sebagaimana
(21 dimaksud dalam Pasal 64 ayat huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan terkait pelaksanaan KKKPR. pada ayat (1) menjadi l,2l KKKPR sebagaimana dimaksud pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Bagian Ketiga Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
