PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 64
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR KPN. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
- indikasi program pemanfaatan Ruang prioritas.
Bagian Kedua Ketentuan Pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
