PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 68
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
- pemanf
