PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 59
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf m merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa tempat evakuasi, instalasi pengolahan air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengembangan nuklir, dan pergudangan. (21 Luas 7-ona PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,07 (delapan koma nol tujuh) hektare.
(3) Zona PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- 7.ona instalasi pengolahan air limbah (Zona PL'al; dan
- Tnna pergudangan l7-ona PL-6).
