PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 61
(1) Zona PL-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
(1) (21 Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria tersedianya Ruang untuk mengumpulkan, menyimpan, memelihara, dan mendistribusikan barang serta membantu proses distribusi barang.
(1) (3) Luas Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare.
(1) (4) Zona PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.10, Blok II.B.19, Blok 11.C.4, Blok II.C.6, Blok II.C.10, Blok II.D.8, dan Blok II.D.9.
Pasal62...
SK No 169565 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
