PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 58
(1) Tnna HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(1) (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: pertahanan a. memperhatikan kebijakan sistem dan keamanan negara; b.memperhatikan...
SK No 169567 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,72 (dua belas koma tujuh dua) hektare;
(1) (4) Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.L1, Blok II.A.12, Blok II.C.3, dan Blok II.F.1.
