PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 57
(1) 7-ona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
(1) (21 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan R; e. tidak berbatasan langsung dengan Zona
(1) (3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 50,40 (lima puluh koma empat no[) hektare.
(1) (4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1.
