Pasal 56
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/ kepadatan ?,ona terbangun sedang.
(1) (21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: yang a. memperhatikan kepentingan urban menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota dimana nilai lahan sudah tinggi;
- lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan benrpa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan subzona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
- penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(1) (3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 33,09 (tiga puluh tiga koma nol sembilan) hektare.
(1) (4) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.B.13, Blok II.B.20, dan Blok II.C.4.
Pasal 57 . ..
SK No 169568 A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
