Pasal 55
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
(1) (21 Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: yang a. memperhatikan kepentingan urban menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
- lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan 7-ona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; c.jenis...
SK No 169569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni; dan
- penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(1) (3) Luas Zona C-1 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 4L,36 (empat puluh satu koma tiga enam) hektare.
(1) (4) 7.ona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok lI.A.7, Blok II.A.9, Blok II.A.1O, Blok II.A.13, Blok lLA.26, Blok II.B.1, dan Blok II.C.S.
