PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 54
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu. (21 Luas 7.ona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 74,45 (tduh puluh empat koma empat lima) hektare.
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona campuran intensitas tinggi (Zona C-1); dan
- Zona campuran intensitas menengah/sedang (7-ona C-2l,.
