Pasal 46
(1) Zona K-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota. (21 Zona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk pengembangan karakter ruang kota melalui bangunan tunggal;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas...
SK No 169504 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(1) (3) Luas Z-ona K-l sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 177,49 (seratus tujuh puluh tujuh koma empat sembilan) hektare.
(1) (4) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.10, Blok II.A.12, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.17, Blok II.A.18, Blok II.A.19, Blok ll.A.2O, Blok II.A.21, Blok 11.A.22, Blok 11.A.23, Blok 1I.A.24, Blok II.A.25, Blok 11.A.26, Blok 11.A.27, Blok ll.B.2, dan Blok II.8.23.
