PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
(U 7,ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g merupakan peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya. (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 242,41 (dua ratus empat puluh dua koma empat satu) hektare.
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: jasa skala kota,(7-ona K-1); a. Tnna perdagangan dan
- 7,ona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-21; dan
- Tnnaperdagangan dan jasa skala SWP (hnaK-3).
