PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 47
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danlatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan .rekreasi dengan skala pelayanan WP. (21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang; yang b. skala pelayanan perdagangan dan jasa direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas pertrmahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(1) (3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 8,49 (delapan koma empat sembilan) hektare.
(1) (4) Tnna K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.2O, Blok II.E.1, dan Blok II.E.3.
Pasal 48. . .
SK No 169503 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
