PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan.
(2) Tnna W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- peruntukan lahan bagr kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan; dan
- mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
(1) (3) Luas hna W sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 8,83 (delapan koma delapan tiga) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.B.25, Blok II.D.8, dan Blok II.F.3. Pasal40...
SK No 169532A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
