PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
- dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
- memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan di sekitar industri;
- dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan; f.memperhatikan...
SK No 169533 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- memperhatikan penanganan limbah industri;
- berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
- disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar pemukiman; dan
- memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2l,Ol (dua puluh satu koma nol satu) hektare. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t4l 7-ona KPI meliputi Blok II.A.2, Blok II.A.3, dan Blok II.8.25, Blok II.F.3.
