PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 37
(1) Zona PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. (21 Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan sistem jaringan infrastmktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
- memperhatikan standar-standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan pembangkit listrik;
- tidak berbatasan langsung dengan ZnnaR; d.pemilihan...
SK No 169534A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
- kedekatan dengan pusat beban;
- prinsip regional balane;
- topologi jaringan transmisi (pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
- kendala-kendala teknis, lingkungan dan sosial (antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,32 (lima koma tiga dua) hektare.
(4) Tnna PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok ll.C.2, Blok II.C.3, dan Blok ll.C.4.
