Pasal 36
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan), berorientasi ekonomi, dan berakses dari hulu sampai hilir. (21 Tnna P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria komponen yang harus dipenuhi berupa lahan, peternak, ternak, teknologi, serta sarana dan prasar€u1a pendukung.
(3) Luas 7-ona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,57 (lima koma lima tujuh) hektare. (41 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.8.14, Blok II.E}.15, Blok II.D.9, dan Blok II.E.4.
