PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 40
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf f merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2.581,33 (dua ribu lima ratus delapan puluh satu koma tiga tiga) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- 7-ona rumah kepadatan sangat tinggi (Zona R-t);
- Zona rumah kepadatan tinggi (7ana R-Z);
- Z.ona rumah kepadatan sedang (7,ona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah lZona R-4).
