Pasal 33
(1) Zona P-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya berupa kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
(1) (21 7,ona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun nonirigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;
- Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial; c.kawasan...
SK No 169537 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh dialihfungsikan memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan
- tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah.
(3) Luas Zona P- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 766,89 (tujuh ratus enam puluh enam koma delapan sembilan) hektare. (41 Zona P- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.4, Blok ll.A.7, Blok II.B.13, Blok 11.8.21, Blok 11.8.24, Blok II.B.25, Blok ll.C.4, Blok II.D.1, Blok ll.D.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.E.S, Blok II.E.4, Blok II.F. 1, Blok ll.F.2, Blok II.F.3, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
