PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 32
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b merupakan perrrntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, p€Dgandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. (21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l.l22,OO (seribu seratus dua puluh dua koma nol nol) hektare.
(3) Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona tanaman panga.n (Zona P-t);
- Zona hortikultura (ZonaP-Zl;
- Zona perkebunan (Zona P-3); dan
- 7.ona peternakan (7-ona P-4).
