Pasal 31
(1) Z,ona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP).
(1) (21 Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus hrjuh puluh lima), di luar kawasan lindung, kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru.
(3) Luas 7-ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 36,84 (tiga puluh enam koma delapan empat) hektare. (41 7,ona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok lI.B.24 dan Blok II.B.25.
(5) Ketentuan mengenai Zona HP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 32 .
SK No 169538 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
