PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 34
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan sebagai lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. (,21 7.ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
- kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marginal);
- tersedia sumber air yang cukup;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e,memiliki...
SK No 169536 A
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
-4t-
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agrobisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, serta dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas hna P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 149,74 (seratus empat puluh sembilan koma tujuh empat) hektare.
(4) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.8.12, Blok II.B.13, Blok II.B.15, Blok ll.D,2, Blok ll.F.2, dan Blok II.F.3.
