PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 17
(1) Rencana jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf k ditetapkan di SWP A dan
SWP B.
(2) Rencana jalur sepeda WP Atambua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 169697 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketiga Belas Rencana Pengelolaan Batas Negara
