Pasal 16
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j
terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan memanfaatkan jalan arteri primer, jalan strategis nasional, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat...
SK No 169550 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dikembangkan memanfaatkan gedung/bangunan yang berada di Zona ruang terbuka hijau, Zona perumahan, Zona sarana pelayanan umum, Zona perkantoran, serta Zona perdagangan dan jasa, terdiri atas:
- titik kumpul;
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.
(3) (41 Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.1O, dan Blok II.C.4.
(5) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.10, Blok 11.A.24, Blok ll.B.l2, Blok I[.B.2O, Blok II.C. , Blok II.C.9, Blok II.C.10, dan Blok II.D.9. pada (6) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok II.A.2O, Blok II.C. 1 1, Blok II.D.S, dan Blok II.F. 1. (71 Rencana evakuasi bencana WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua Belas Rencana Jalur Sepeda
