Pasal 18
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Atambua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I terdiri atas:
- batas negara di darat; dan
- pos pengamanan perbatasan.
(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a ditetapkan di Blok II.F.1. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan negara Timor Leste melalui SWP F.
(5) Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terletak di Blok II.A.1
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Atambua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
