PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 9
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
