PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 8
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang
bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.
(2) Kepada Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden
ini mulai berlaku hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden ini.
