PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, maka:
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011; dan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
